Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan proses perizinan kapal penangkap ikan di Republik Indonesia perlu lebih transparan dan menerapkan pelayanan satu pintu yang akuntabel.
"Pada prinsipnya, transparansi dan digitalisasi data pelayanan perizinan kapal perikanan bisa mencegah terjadinya praktik korupsi," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Abdul Halim, upaya tersebut bisa dilakukan antara lain melalui pelayanan satu pintu di satu instansi.
Namun, ia mengingatkan bahwa ada kewenangan yang melekat di Kementerian Perhubungan terkait dengan perizinan kapal sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran.
Untuk itu, ujar dia, gagasan perlunya perizinan kapal ikan hanya ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai membutuhkan kajian secara mendalam.
Hal tersebut, lanjutnya, agar masyarakat pelaku usaha perikanan mulai dari nelayan hingga pemilik kapal di berbagai daerah pada akhirnya juga tidak dirugikan.
Sebelumnya, proses pemberian perizinan kapal tangkap ikan sebaiknya dipermudah hanya melalui satu institusi, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.
"Saya sangat setuju, perizinan kapal ikan harus melalui KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut politisi PDIP itu, perizinan kapal hanya melewati KKP merupakan hal yang wajib karena selama ini untuk izin kapal ikan ada dua institusi, yaitu selain KKP adalah Kementerian Perhubungan.
Namun, ujar dia, tentu saja KKP tidak bisa begitu saja mengambil wewenang yang sebagian ada di Kemenhub sehingga cara terbaik adalah bagaimana pada tahun 2017, revisi UU Perikanan juga harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Apakah revisi UU Perikanan tersebut menjadi inisiatif pemerintah atau DPR RI dapat dibahas lebih mendalam, lanjutnya, tetapi yang penting adalah bagaimana KKP secara 100 persen berwenang dalam seluruh perizinan yang terkait dengan kapal tangkap ikan, termasuk beragam sertifikasi yang mengikutinya.
"Kuncinya adalah mengubah atau mengganti secara total UU Perikanan," kata Ono Surono. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil