"Karena sudah tercantum dalam UU maka tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Penganti Undang-undang," ujar?Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurut Tito, Perpu Undang-undang pengampunan pajak perlu dikeluarkan karena memahami kebiasan masyarakat yang melakukan sesuatu diakhir akhir tenggat waktu.
"Sekarang lihat di kantor pajak Kelapa Gading, ngantri sampai malam," kata Tito.
Untuk itu ia mendukung upaya penerbitan Perpu untuk memperpanjang periode pertama dengan tebusan pajak sebesar 2 persen. Selain itu, kini calon pelaku repatriasi juga terkendala Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016?tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle.
"Orang kaget dengan PMK ini sebab harus membubarkan SVP nya," tuturnya, seraya menambahkan kalau SVP tak perlu dibubarkan lantaran pemilik SVP akan terkena status gagal bayar jika dia memiliki utang.
Disisi lain, jika calon pelaku pengampuan pajak akan menarik asetnya dengan porsi 25 persen saja maka harus melakukan tender offer di negera tersebut. " Kalau bisa tidak perlu di bubarkan tapi dendanya 4 persen," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: