Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya tidak anti-reklamasi termasuk keinginan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin melanjutkan proyek reklamasi pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Susi mengatakan bila ingin melakukan reklamasi maka ada tiga syarat yang harus diperhatikan yakni pertama sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kedua tidak boleh ada stakeholder/pihak yang dirugikan, dan ketiga lingkungan tidak boleh rusak.
"Terkait pihak yang tidak boleh dirugikan dalam hal ini adalah nelayan. Jadi semua harus diatur supaya nelayan itu tidak dirugikan," kata Susi saat menghadiri Social Good Summit 2016 di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan memutuskan proyek reklamasi pantai utara dilanjutkan. Luhut menyebutkan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.
"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut.
Keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta termasuk Pulau G, menurut Luhut, sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PLN. Pemerintah berjanji memperhatikan nasib ribuan nelayan yang terkena dampak reklamasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo