Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Suntik Likuiditas Topang Pembayaran Amnesti Pajak

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia pekan ini telah dua kali menyuntikkan likuiditas di Pasar Uang Antar-Bank untuk menopang kecukupan dana peserta amnesti pajak dalam membayar tebusan kepada negara.

        Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Kamis (29/9/2016), mengatakan terakhir pada hari ini BI melakukan operasi moneter dengan melelang instrumen "FX Swap", termasuk penambahan frekuensi lelang instrumen tersebut.

        "Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada negara," ujar dia.

        Sebelum operasi moneter hari ini, BI juga menambah likuiditas di PUAB melalui instrumen Term Repo Tenor tujuh hari pada Selasa (27/9).

        Penambahan likuiditas di PUAB ini agar perbankan memiliki kecukupan likuiditas jika nasabah menarik simpanannya untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak.

        Kebijakan amnesti pajak untuk periode pertama yang menawarkan tarif tebusan paling rendah akan berakhir pada Jumat (30/9) esok.

        Maka dari itu, sejak awal pekan lalu (19/9) para konglomerat Indonesia berbondong-bondong ke kantor pajak untuk meminta pengampunan pajak.

        Hingga Kamis (29/9) pukul 17.25 WIB, pembayaran tebusan amnesti pajak yang diterima negara sebesar Rp88,5 triliun.

        Perpanjang Sistem Pembayaran Terkait membludaknya pembayaran amnesti pajak menjelang akhir periode I, BI memperpanjang jadwal operasional (Window Time) pada Kamis ini hingga esok Jumat.

        Tirta mengataka BI memperpanjang jam operasional layanan BI ?RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement) dan BI - SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) selama 60 (enam puluh).

        Kemudian, BI juga memperpanjang jadwal operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) - Kliring Kredit Individual selama 60 menit yaitu pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: