Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara: Irman Ingin Stabilkan Harga Gula

        Pengacara: Irman Ingin Stabilkan Harga Gula Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengaku ingin menstabilkan harga gula jelang hari raya Idul Fitri pada Juli 2016 sehingga menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti "Nah itu menjelang Idul Fitri bulan suci Ramadhan jadi harga tinggi hingga Rp16.000 padahal harga eceran tertinggi itu Rp14.000. Di situ saja dia telepon (Dirut Bulog), kan sudah dengar dari Dirut Bulog kan? Tidak ada informasi, biasa saja," kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

        Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan bawha ada percakapan antara Irman dan Djarot terkait alokasi gula impor di Sumatera Barat.

        "Perlu saya luruskan, Pak irman itu kan anggota dewan. Dia ke pasar sidak menjelang Lebaran. Harga itu tinggi Rp16.000 per Kg. Sidaknya juga tidak sendiri tapi bersama wakil gubernur Sumbar, walikota Padang ke beberapa pasar, kalau gula yang kurang dia telepon Djarot sebagai (Dirut) Bulog, bukan Dirut Telkom kan?" ungkap Tommy.

        Percakapan telepon itu menurut Tommy sesuai dengan program pemerintah untuk menstabilkan harga pangan dan menjaga ketersediaan pasokan.

        "Itu diatur Perpres No 48 tahun 2016 yang dikeluarkan menjelang bulan suci Ramadhan, kan memang program pemerintah. Dirut Bulog juga bilang tidak ada (alokasi) yang dijual, apa yang dijual? Bulog kan otoritas yang mengurus distribusi gula," tambah Tommy.

        Dengan alasan itu, Tommy menegaskan kliennya tidak berupaya untuk memperdagangkan kekuasaan miliknya (trading influence).

        "Tidak berniat 'trading influence', tidak ada, itu tugas dia sebagai anggota dewan," tegas Tommy.

        Sebelumnya, pengacara Irman yang lain, Razman Nasution mengatakan dalam percakapan telepon Djarot mengusulkan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.

        "Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman, sehingga CV Semesta Berjaya menjadi mitra Bulog untuk urusan pendistribusian di Sumatera Barat.

        Irman diduga menerima imbalan sejumlah rupiah bila dapat meloloskan jatah ribuan kilogram gula impor untuk didistribusikan oleh CV Semesta Berjaya yaitu Rp300 per kilogram gula.

        Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

        Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

        Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

        Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

        Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

        Atas penetapannya sebagai tersangka, Irman juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        "Ya praperadilan mengenai penetapan tersangka, yang normatif-normatif saja sesuai pasal 77," kata Tommy. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: