Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naikkan Cukai Rokok, Komisi XI DPR Segera Panggil Sri Mulyani

        Naikkan Cukai Rokok, Komisi XI DPR Segera Panggil Sri Mulyani Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR menjadwalkan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2017.

        "Baru mau diagendakan untuk raker dan rapat dengar pendapat," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

        Menyikapi adanya kenaikan tersebut, politisi Partai Gerindra ini mengaku masih terus memantau dan akan mengkaji dampak baik dan buruknya bagi masyarakat. "Belum lihat bahannya. Kita kaji dulu," tambahnya.

        Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016. Dalam regulasi baru ini, kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

        Lalu kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

        "Kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan Iebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: