Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober 2016

        Sidang Praperadilan Irman Gusman Digelar 18 Oktober 2016 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman, Selasa 18 Oktober. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

        "Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan pada 18 Oktober 2016. Hakimnya I Wayan Karya," kata pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/10/2016).

        Irman ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.

        Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

        Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.

        Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.

        Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

        KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: