Kementerian Koperasi dan UKM mendorong 27 koperasi untuk menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Sejauh ini baru ada satu koperasi yang mendapatkan izin dan menjadi pilot project penyalur KUR.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini akan melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan bagaimana koperasi sesuai standard operating procedure-nya ketika mengajukan penyalur KUR.
"Koperasi ingin saya dorong agar 27 koperasi yang ingin menyalurkan KUR, tapi saya mendorong satu koperasi sebagai percontohan," ujar dia dalam acara Forum Diskusi Indonesia Responsible Access to Finance di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Menurut Braman, untuk menjadi penyalur KUR maka koperasi harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup ketat. "NPL di bawah 5%, punya sistem online, dan sistem informasi kredit program kementerian keuangan. Tiga syarat itu yang menjadi syarat utama," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, koperasi juga harus sehat ditandai dengan banyaknya anggota koperasi bukan calon anggota.
"Ketika koperasi sudah bisa menyalurkan KUR harus disalurkan kepada anggota, bukan calon anggota. Penyaluran KUR mengikuti aruran yang ada, mikro maksimal Rp25 juta," paparnya.
Adapun saat ini baru ada satu koperasi yang mendapatkan izin dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk jadi penyalur KUR.
"Kami jadikan sebagai pilot project karena sudah memenuhi persyaratan yang sudah kita tetapkan bersama OJK. Kantor pusatnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Jawa Timur, Jawa Barat, sudah ada cabang," tukas Braman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo