Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kornas DPD Watch Minta Ketua DPD Baru Mampu Selesaikan Kasus Internal

        Kornas DPD Watch Minta Ketua DPD Baru Mampu Selesaikan Kasus Internal Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Watch A.B. Indrayana menilai kedudukan dan kewenangan DPD RI dimata publik masih lemah. Bahkan, DPD RI masih terkesan sub-DPR, meskipun ada putusan MK Nomor 92 Tahun 2012.

        Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, kedudukan dan kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam bidang legislasi.

        "Tetapi pada kenyataannya DPR RI seolah enggan berbagi, permasalahan ini bukan menjadi rahasia umum lagi, kenapa? Ada beberapa pasal dalam UU MD3 mengebiri kedudukan dan peran DPD," ujar Indrayana, Selasa (11/10/2016).

        Untuk itu, Indrayana meminta kepada Ketua DPD terpilih nantinya meskipun hanya menjabat 6 bulan, harus memiliki integritas dan intelektual yg mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan baik di internal DPD maupun di luar agar peranan DPD terlihat.

        "Ketua DPD terpilih harus mampu mengharmonisasi hubungan antar lembaga, dalam hal ini antara DPD dan DPR, konsep kerja sama inilah yg selama ini diabaikan sehingga membuat lemahnya peranan DPD dalam legislasi," tegasnya.

        Padahal, menurut Indrayana, DPD tidak terjebak dalam aturan yang seolah dianggap mengkebiri kewenangan. Tak sedikit peluang DPD berkiprah dan berperan aktif dalam perumusan UU dan kebijakan sesuai amanah yang tertuang dalam UUD 1945.

        "Agar perwakilan daerah sebagai lembaga negara bisa melakukan check and balance dalam berbagai kebijakan pemerintah khususnya program program pemerintah agar terlaksana secara konkret," terangnya.

        Selain itu Indrayana juga meminta ke depannya dalam pemilihan ketua DPD tidak terjebak dalam dikotomi pengajuan calon berdasarkan zona wilayah.

        "Biar lebih dinamis dan demokratis, misalnya zona wilayah diganti komite, dan masing masing komite berhak mengajukan calonnya," pungkasnya.

        Sebagai informasi, Ketua DPD RI yang lama Irman Gusman telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap impor gula.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: