Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai

Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai Kredit Foto: Unsplash/Maria Ziegler
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai rencana penerapan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun perlu dikaji secara hati-hati. 

Pasalnya, skema tersebut memang bisa meningkatkan keterjangkauan rumah dan menurunkan cicilan bulanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jika dibarengi dengan suku bunga yang stabil, lokasi hunian yang sesuai, serta kemampuan bayar debitur. Tetapi, beban jangka panjangnya bisa berbahaya karena beban utang melewati masa produktif debitur.

"Wacana KPR 40 tahun harus dilihat secara hati-hati. Di satu sisi, tenor panjang bisa menurunkan cicilan bulanan sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Josua kepada Warta Ekonomi, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, ia mengingatkan bahwa cicilan ringan bukan berarti pembiayaan menjadi lebih murah.

"Cicilan di bawah Rp1 juta terlihat ringan, tetapi total bunga sepanjang masa pinjaman bisa sangat besar, dan debitur terikat utang hampir sepanjang usia produktifnya," ujarnya.

KPR tenor jangka panjang, kata Josua, seharusnya tidak dijadikan solusi utama jika akar persoalannya adalah keterjangkauan rumah, pertumbuhan pendapatan yang terbatas, dan minimnya pasokan rumah dekat pusat perkantoran. Malah, hal tersebut bisa menjadi jebakan utang baru.

"Jika tenor diperpanjang hanya agar cicilan tampak murah, maka kebijakan ini berisiko menjadi jebakan utang baru," ucapnya.

Namun, jika kebijakan itu disertai subsidi bunga, bantuan uang muka, penjaminan yang sehat, pengendalian harga rumah, serta peningkatan pendapatan masyarakat, maka dampaknya akan positif dan lebih bermanfaat.

Baca Juga: Ekonom Nilai KPR 40 Tahun Berisiko Jadi Jebakan Utang

Baca Juga: Aturan OJK, Tunggakan Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KPR dan Data Kredit Lunas Wajib Bersih dalam 3 Hari

Terlebih, jika debitur mengambil KPR sejak usia muda dan masa kredit berlanjut hingga memasuki usia pensiun, tentu risiko gagal bayar bisa meningkat.

"Risiko gagal bayar tentu meningkat jika debitur mengambil KPR pada usia 25 tahun dan cicilan berjalan sampai usia 65 tahun atau lebih. Pada usia pensiun, pendapatan biasanya turun, kesehatan makin rentan, dan peluang bekerja tidak sekuat masa produktif," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra