Wham Nurdin menyadari bahwa kebijakan yang hendak dijabarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu semata-mata untuk membantu nelayan kecil guna meningkatkan kesejahteraan agar roda perekonomian di sektor kelautan dan perikanan terus bergerak.
Menurut dia, SE Menteri KKP tertanggal 7 November 2014 itu, sebenarnya sudah cukup kuat untuk membantu nelayan kecil yang memiliki kapal di bawah 10 GT, namun institusi berwenang di tingkat daerah tetap menganggapnya sebagai "pepesan kosong", sehingga mencari akal untuk tetap membebani nelayan kecil dengan seribu macam alasan.
Anehnya, kapal-kapal nelayan dari luar NTT yang mendapat SIPI dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, justru tidak membayar retribusi sedikit pun kepada pemerintah daerah, karena hasil tangkapan mereka langsung dibongkar di pelabuhan pendaratan ikan di luar NTT.
Wham pun kemudian bertanya, apakah ini jauh lebih adil atau dengan terus memungut dari nelayan kecil saat mengurus SLO dan SIPI? Kondisi ini yang sering membuat pengurus HNSI menjadi tanda tanya, ada apa gerangan sehingga kapal-kapal dari luar NTT bebas menangkap ikan di wilayah perairan NTT, tanpa memberi pemasukan apa-apa kepada pemda NTT?
Oleh karena itu, adanya niat baik dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut harus menjadi komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, agar Perpres atau Inpres yang bakal diterbitkan nanti tidak hanya seperti "pepesan kosong" yang memiliki nasib serupa dengan SE Menteri KKP tersebut.
Menteri Susi Pudjiastuti menginginkan adanya peraturan yang lebih tinggi dalam upaya membela hak-hak nelayan kecil tersebut, karena pungli di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terus merajalela, seperti halnya dengan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terkait dengan izin di sektor kelautan dan surat-surat kapal.
Ia mengaku geram melihat banyak aksi pungutan liar (pungli) saat pengukuran kapal atau saat nelayan kecil memperoleh SLO dan SIPI untuk berlayar dan menangkap ikan di wilayah perairan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraannya, sekaligus memutar roda perekonomian di sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, dengan adanya kebijakan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Perpres atau Inpres yang membebaskan nelayan kecil dari biaya SLO dan SIPI, diharapkan mampu memberantas praktik pungutan liar dari oknum-oknum yang selalu berkedok dibalik upaya peningkatan pundi-pundi PAD. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: