Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi XI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 40,7 Trilliun Tahun 2017 .

        Komisi XI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 40,7 Trilliun Tahun 2017 . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran untuk Kementerian Keuangan sebesar Rp40,7 triliun dalam RAPBN 2017, atau mengalami penyesuaian Rp1,4 triliun dari pagu anggaran awal sebesar Rp42,1 triliun.

        "Komisi XI bisa menyetujui pagu alokasi untuk Kementerian Keuangan di RAPBN 2017," kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng saat memimpin rapat kerja membahas penyesuaian anggaran Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

        Penetapan pagu alokasi sebesar Rp40,7 triliun tersebut merupakan hasil penyesuaian atas pembahasan lanjutan dari rapat kerja di Badan Anggaran yang rinciannya berasal dari rupiah murni Rp28,1 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp12,5 triliun dan Pinjaman maupun Hibah dari Luar Negeri (PHLN) Rp89,3 miliar.

        Sedangkan penyesuaian Rp1,4 triliun dilakukan terhadap postur belanja barang, termasuk diantaranya perjalanan dinas, honorarium dan belanja pemeliharaan serta belanja modal untuk pembangunan dan renovasi gedung negara serta pengadaan kendaraan dinas.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besarnya pagu anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan akan bermanfaat untuk mendukung program reformasi birokrasi yang saat ini telah berjalan optimal.

        "Pagu alokasi ini menggambarkan pengelolaan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas penting dan komitmen untuk meneruskan reformasi birokrasi yang telah dibangun dengan sungguh-sungguh," kata Sri Mulyani.

        Pagu alokasi sebesar Rp40,7 triliun tersebut dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp16,59 triliun, Inspektorat Jenderal Rp112,1 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp142,4 miliar dan Direktorat Jenderal Pajak Rp6,68 triliun.

        Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,22 triliun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp132 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp123,5 miliar serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp12,17 triliun.

        Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp691,9 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp734,1 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp158,6 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: