Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyatakan tak jelasnya keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib merupakan tanggungjawab Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Setneg, katanya, harus mengklarifikasi ke tim TPF tentang laporan tersebut. Jika Setneg merasa tidak pernah menerima dan menguasai dokumen tersebut seperti diakui belakangan ini, harusnya dokumen itu masih disimpan oleh TPF Munir. Jika benar begitu, maka para eks personel TPF harus memberi penjelasan.
"Pak Hendardi (mantan Wakil Ketua TPF), misalnya, bisa buka itu. Tidak ada yang perlu dirahasiakan mengenai hasilnya," kata Junimart di Gedung DPR, Selasa (18/10/2016).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai proses hukum kasus kematian Munir sudah selesai dan pelakunya pun sudah dihukum. Jika ada pelaku lain, lanjutnya, maka menjadi tugas polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dia juga mendesak pemerintah untuk membuka kasus tersebut ke muka publik. Menurut dia, tidak ada yang perlu disembunyikan agar rakyat tak menilai kematian Munir telah dipolitisasi.
"Pak Hendardi kan orang yang transparan, jadi supaya tidak membuat isu dan membuat masyarakat bingung jangan semua dipolitisir," terangnya.
Sedangkan, dari berbagai sumber diketahui bahwa dokumen tersebut sudah diberikan oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005. Brigjen Marsudhi Hanafi yang memimpin TPF dan para anggotanya hadir dalam pertemuan tersebut. Ada pula Mensesneg Yusril Izha Mahendra dan Menseskab Sudi Silalahi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: