Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SKK Migas Kalsul Dorong Percepatan Sertifikasi BMN

        SKK Migas Kalsul Dorong Percepatan Sertifikasi BMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Kantor Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi menggelar forum monitoring dan evaluasi perizinan daerah dan sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Hotel Jatra, Balikpapan, Kamis (20/10/2016).

        SKK mendorong percepatan program sertifikasi barang milik negara yang menjadi bagian program Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

        "Ditargetkan, program sertifikasi BMN selesai pada tahun 2018 mendatang," ujar Wahyu Dono Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas di sela-sela acara.

        Ia mengatakan sertifikat aset-aset berupa tanah akan menjadi milik negara di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan tujuan dari pembuatan sertifikat ini adalah untuk menguatkan keabsahan kepemilikan aset sebagai milik negara di masa mendatang.

        "Pengurusan sertifikat milik negara itu dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama," ujarnya.

        Namun, dia mengakui persoalan sertifikasi BMN dihadapkan pada sejumlah hal seperti klaim tanah oleh masyarakat, tumpang tindih lahan kegiatan hulu migas dengan lahan kehutanan, pengukuran tanah yang berubah akibat faktor alam, dan administrasi pelepasannya belum sesuai kaidah tanah saat ini.

        Seperti tumpah tindih lahan seperti status lahan yang tadinya hutan biasa yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi, imbuhnya, atau cagar budaya sementara kegiatan hulu migas sudah lebih dulu dilakukan.

        "Sekarang ini kami koordinasi dengan Kementerian LHK terhadap kegiatan hulu yang sudah eksisting. Kalau masuk hutan lindung atau hutan produksi itu masih bisa, tapi sulit kalau dia masuk hutan konservasi dan cagar alam. Yang boleh ada kegiatan luar ke hutan itu hanya panas bumi," jelasnya.

        Wahyu menyebutkan proses sertifikasi barang milik negara (BMN) masih terus berlangsung. Untuk KKKS, yang sudah hampir selesai adalah Chevron. Dengan luasan 1.400 hektare di antaranya 600 hektare sudah bersertifikasi atas nama pemerintah Republik Indonesia.

        "Tahun kemarin sudah diserahkan kepada kami dari kantor tanah dan kami secara simbolis diserahkan ke Kementerian Keuangan. Kalau TEPI Total, masih dalam tahap pengukuran dan kami dapat perintah setor karena harus dimasukkan dalam kas negara (PNBP). Penyetoran tidak ke kantor tanah, tapi langsung ke kas negara," sambungnya.

        Begitupula di Sulawesi itu, untuk KKKS YOB Tomori juga sudah berjalan sudah dan tidak ditemukan banyak hambatan.

        "Sudah kami penjelasan kami ke kantor tanah. Sudah dalam tahapan pengukuran dan tidak ada masalah," katanya Wahyu Dono.

        Dia mengimbau agar instansi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat dapat bersinergi dan bekerja sama sebab pengurusan sertifikat sendiri pun tak mudah dan sangat rentan untuk dimanfaatkan oleh oknum. Dia mengakui masih ada pihak ketiga yang belum memahami sertifikasi pada kegiatan hulu migas bahwa aset berupa tanah itu akan menjadi BMN.

        "Karena KKKS itu punya tiga kewajiban yakni pengamanan secara administrasi yakni pelaporan periodik, pengaman secara yuridis, yakni melakukan sertifikasi BMN atas nama pemerintah RI dan dan pengamanan fisik. Inilah saat ini kami dengan Kementerian Keuangan dan ESDM melakukan program sertifikasi dan roadshow ke daerah-daerah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: