Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Zakat dan Wakaf Mampu Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

        Zakat dan Wakaf Mampu Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pendekatan ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan. Sementara di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan. Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat, dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

        Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo pada seminar internasional bertajuk Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016). Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian festival ekonomi Syariah (Indonesia Shari'a Economic Festival-ISEF) 2016.

        "Zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa. Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi," ujar Agus.

        Menurutnya, karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan. Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator.

        Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.

        "Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian," paparnya.

        Sejak 2014, BI bersama Islamic Research and TrainingInstitute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016 dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saat ini tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf atau awqaf core principles.

        "Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari riba (bunga), maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional," jelas Agus.

        Untuk itu, lanjutnya, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: