Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Turunkan Batas Maksimal Defisit APBD Menjadi 0,1 Persen dari PDB

        Menkeu Turunkan Batas Maksimal Defisit APBD Menjadi 0,1 Persen dari PDB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 dari sebelumnya 0,3 persen menjadi 0,1 persen dari proyeksi PDB.

        Dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10/2016), dinyatakan defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah.

        Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun 2016 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,3 persen menjadi 0,1 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2016.

        Peraturan ini diterbitkan sejak 18 Oktober 2016 dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

        Salinan peraturan ini juga menyebutkan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2016 berdasarkan kapasitas fiskal sebesar 1,6 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2016 untuk kategori sangat tinggi hingga 1,3 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2016 untuk kategori rendah.

        Batas maksimal ini mengalami penurunan dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar 6 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2016 untuk kategori sangat tinggi hingga 3 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2016 untuk kategori rendah.

        Salinan peraturan juga memastikan pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

        Salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menekan batas defisit ABPD adalah karena defisit anggaran dalam APBN diproyeksikan mencapai kisaran 2,5 persen-2,7 persen terhadap PDB pada akhir 2016.

        Proyeksi defisit anggaran ini mendekati batas aman yang diperkenankan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara yaitu tiga persen terhadap PDB. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: