Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Serahkan Piagam Persetujuan Paris Kepada PBB

        Indonesia Serahkan Piagam Persetujuan Paris Kepada PBB Kredit Foto: En.wikipedia.org
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani didampingi Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Ferry Adamhar, menyerahkan Piagam Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai perubahan iklim.

        Keterangan pers dari Perutusan Tetap RI Pada Perserikatan Bangsa Bangsa di New York yang diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan piagam tersebut diserahkan kepada Pejabat Tinggi di Kantor Perjanjian Internasional PBB, Santiago Villalpando pada Senin (31/10/2016).

        Penyerahan piagam tersebut menandakan bahwa Indonesia telah memenuhi janjinya untuk menyelesaikan proses ratifikasi Perjanjian Paris sebelum penyelenggaraan Konferensi Global Perubahan Iklim (CoP) ke-22 pada 7-8 November 2016 di Marakesh, Maroko.

        Dubes Djani mengapresiasi kerja keras Santiago Villalpando yang telah mengupayakan proses berlakunya Perjanjian Paris lebih cepat daripada yang diperkirakan.

        Hingga 31 Oktober 2016 terdapat 89 negara, termasuk Indonesia, yang telah meratifikasi Perjanjian Paris.

        Dengan demikian jumlah tersebut telah melebihi batas minimal ratifikasi pemberlakuan Perjanjian Paris yakni 55 pihak yang memiliki 55 persen emisi gas rumah kaca global.

        Dubes Djani menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalankan Perjanjian Paris dengan menargetkan pemangkasana 29 persen emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

        Santiago Villalpando menyambut baik dokumen ratifikasi yang disampaikan oleh Dubes Djani karena peran serta Indonesia sangat diharapkan dalam penyelesaian masalah perubahan iklim.

        Perjanjian Paris merupakan pengganti Protokol Kyoto yang menekankan pengurangan suhu bumi global di bawah 2 derajat selsius. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: