Restorasi gambut sedang dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia. Provinsi Jambi salah satu provinsi yang menjadi sasaran restorasi gambut. Kemendes menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk restorasi gambut.
"Masyarakat pasti bertanya-tanya apakah dana desa bisa digunakan untuk restorasi gambut," kata Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes Suprayoga Hadi, Sabtu (5/11/2016) saat Jambore Masyarakat Gambut 2016 di Jambi.
Menurut Suprayoga, prinsipnya dana desa dapat digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kongkretnya dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan sekat kanal air yang berguna untuk membasahi lahan gambut.?
Selain itu dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian alat-alat pencegahan dan pemadaman kebakaran. Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung penyediaan bibit unggul pertanian dan perkebunan.
Pelatihan maupun pendidikan tak kalah penting. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelatihan pemberdayaan masyarakat.
Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Jambore Masyarakat Gambut di GOR Kotabaru, Kota Jambi.?
Jambore ini akan menjadi forum untuk belajar, bertukar informasi untuk mendorong pemanfaatan gambut di Indonesia, khususnya di tujuh provinsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Arif Hatta
Editor: Vicky Fadil