Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli: Ketentuan Amnesti Pajak Tidak Multitafsir

        Ahli: Ketentuan Amnesti Pajak Tidak Multitafsir Kredit Foto: Vicky Fadil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketentuan dalam Undang Undang Amnesti Pajak yang dipersoalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya memiliki perumusan yang jelas dan tidak multitafsir, kata ahli hukum tata negara Saldi Isra.

        "Sejumlah norma yang dipersoalkan Pemohon, sesungguhnya tidak mengandung penafsiran ganda," ujar Saldi melalui konferensi video di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/11/2016).

        Hal itu dikatakan oleh Saldi ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

        Saldi mengatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Amnesti Pajak memiliki rumusan yang jelas, sebagai contoh dia mengatakan bahwa Pasal 1 angka 7 UU Amnesti Pajak terkait dengan pengaturan uang tebusan dalam kebijakan amnesti pajak.

        "Misalnya Pasal 1 angka 7 pun memberikan definisi uang tebusan secara tegas dan tidak multitafsir, dalam arti uang tebusan lebih sebagai konsekuensi dari adanya pengampunan," kata Saldi.

        Lebih lanjut Saldi menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Undang Undang Amnesti Pajak dirumuskan secara jelas, tegas, dan pasti siapa pihak-pihak yang dituju di dalamnya.

        "Dan yang lebih penting, semua norma ditujukan untuk tujuan yang jelas sehingga mampu memenuhi asas kejelasan tujuan," pungkas Saldi.

        Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

        Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah- olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

        Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

        Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: