Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Djarot: Tolak Kegiatan Kampanye Masuk Ranah Pidana

        Djarot: Tolak Kegiatan Kampanye Masuk Ranah Pidana Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petahana calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan kepada para pendemo jika melakukan penolakan yang menghalangi-halangi kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat termasuk ranah pidana.

        "Kalau bapak menolak atau seperti itu bapak bisa kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Pemilu), masuk ranah pidana," kata Djarot kepada tokoh pengunjuk rasa di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).

        Djarot meminta para pengunjuk rasa tidak melakukan penolakan yang menghambat kegiatan kampanye. Dia menuturkan warga memiliki kebebasan dalam memilih dan jika tidak suka kepada Basuki Tjahaja Purnama selaku calon gubernur DKI ataupun Djarot, dapat menentukan pilihan pada pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

        "Kalau bapak enggak setuju, nanti tanggal 15 Februari 2017 enggak usah dipilih pak, gitu aja Pak. Enak toh," tuturnya.

        Saat melakukan blusukan ke Kembangan Utara, Djarot diterima oleh warga setempat dan blusukan itu berjalan kondusif, namun di tengah blusukan, dia mendapat penolakan warga yang muncul tiba-tiba.

        Melihat warga yang menolak, Djarot tidak langsung meninggalkan lokasi blusukan tapi menemui warga dan mengajak mereka berdiskusi terkait aksi mereka tersebut. Ajudan Djarot sempat meminta petahana itu untuk menyelesaikan kunjungan dan masuk ke mobil. Namun, Djarot tidak ingin menghindari para demonstran tapi menemui langsung untuk mengetahui tujuan mereka.

        Dalam blusukannya, Djarot dikawal oleh aparat keamanan "Mana komadannya, komandannya mana. Aku mau bicara dulu," kata Djarot, di depan pengunjuk rasa.

        Di tengah kerumunan pendemo dan warga, Djarot berbicara dengan salah satu pendemo yang berpakaian baju koko putih dan peci hitam. Djarot menanyakan maksud tindakan demonstrasi tersebut.

        "Saya kan menolak Ahok, karena (Djarot) satu group," tutur salah satu pendemo itu.

        Kemudian, Djarot menjelaskan kegiatan berkampanye seperti yang dilakukannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

        "Pak, kami ini dilindungi undang-undang. Ke mana pun saya boleh," kata Djarot.

        Salah satu pendemo itu mengatakan penolakan mereka tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 tetapi tentang dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        "Kalau masalah penistaan agama, ini ada pak polisi, pak. Sudah diproses oleh polisi. Gitu lho, pak," tutur Djarot. (Ant).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Leli Nurhidayah

        Bagikan Artikel: