Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pecat Lima Kepala Sekolah, Ridwan Kamil Diminta Beri Klarifikasi

        Pecat Lima Kepala Sekolah, Ridwan Kamil Diminta Beri Klarifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Anggota Dewan Komisi V DPRD Jabar meminta klarifikasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait pemecatan sepihak lima kepala SMA di kota Bandung.

        Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bahri mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari lima kepala sekolah SMA di kota Bandung yang meliputi Kepsek SMAN 2, Kepsek SMAN 3, Kepsek SMAN 5, Kepsek SMAN 8, dan Kepsek SMAN 9.

        "Pemberhentian lima kepala sekolah itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Wali Kota Bandung hanya mengusulkan pemberhentiannya karena terbukti melanggar aturan," kata Syamsul kepada wartawan di Bandung, Senin (14/11/2016).

        Syamsul menegaskan kewenangan pemberhentian kepala sekolah lima SMA di Kota Bandung itu sepenuhnya menjadi wewenang Pemprov Jabar, meski secara resmi alih kelola SMA/SMK di Jawa Barat baru akan efektif mulai 1 Januari 2017. Ia mengatakan posisi Wali Kota Bandung hanya mengusulkan atau merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.

        "Oleh karena itu, ke depannya kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar. Disdik Jabar tadi menyatakan akan mengkaji ulang rekomendasi wali kota tersebut. Keputusannya nanti bisa saja sama dengan wali kota yakni memberhentikan atau berbeda," pungkasnya.

        Syamsul menegaskan kelima kepala sekolah SMA itu hingga ini masih bertugas di sekolahnya masing-masing karena keputusan pemberhentian mereka sudah menjadi kewenangan provinsi Jawa Barat.

        "Kelima Kepala sekolah itu hingga kini masih bertugas di sekolahnya masing-masing hingga ada keputusan selanjutnya," ujarnya.

        Menurutnya, tidak ada istilah pemecatan yang ada hanya rekomendasi Wali Kota Bandung kepada provinsi untuk memberhentikan sementara menjadi kepala sekolah.

        "Jadi, tidak ada istilah pemecatan. Kami akan mengkaji ulang karena hal ini merupakan kewenangan provinsi, bisa saja keputusannya sama atau berbeda dengan wali kota," ujarnya

        Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung menjelaskan dirinya melakukan proses yang panjang dalam pemberhentian kepala sekolah. Emil begitu sapaan Ridwan Kamil mengatakan bahwa selama tiga tahun pihaknya melakukan tiga tahap. Tahun pertama PPDB online, kedua Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), dan tahun ketiga adalah dengan edukasi dan peringatan.

        "Kami sudah mengedukasi bahwa pungutan boleh asal masuk ke RKAS. Tahun ketiga adalah edukasi dan peringatan karena masih ada maka kita melakukan pendalaman," ujarnya.

        Emil menegaskan pihaknya tidak melakukan pemecatan, namun pemberhentian dari jabatan kepala sekolah. "Diberhentikan untuk ikut seleksi kepala sekolah lagi. Ini sudah seadil-adilnya. Kalau dipecat itu diberhentikan dari PNS. Kalau diberhentikan sementara diberi sanksi tapi masih memungkinkan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: