Menemukan Solusi Dampak Perang US-Israel vs Iran bagi Indonesia
Oleh: Dr. Hakam Naja, Ekonom INDEF
Kredit Foto: Reuters
Penutupan Selat Hormuz, yang merupakan titik sempit (choke point) strategis di Teluk Persia, akan meningkatkan tensi dan eskalasi konflik. Dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh kawasan Timur Tengah, tetapi juga seluruh dunia. Pasalnya, sekitar 20% pasokan minyak dunia melewati selat tersebut.
Indonesia patut waspada terhadap lonjakan harga minyak yang saat ini terus merangkak naik hingga mencapai $92 per barel, level tertinggi sejak tahun 2020. Angka ini melesat jauh dari asumsi makro dalam APBN 2026 yang mematok harga minyak di kisaran $70 per barel.
Perlu dicatat, setiap kenaikan harga minyak sebesar $1 per barel berpotensi menambah defisit APBN hingga Rp6,8 triliun. Jika harga minyak mendekati level $100 per barel, dikhawatirkan defisit APBN terhadap PDB dapat menembus angka 4%, melampaui batas aman 3% yang diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Oleh karena itu, jika konflik antara Israel-AS dan Iran terus berlangsung dan memicu harga minyak menembus $100 per barel, ada beberapa langkah strategis yang harus segera diambil oleh Pemerintah Indonesia:
Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan. Belanja negara harus difokuskan hanya untuk keperluan yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, ketahanan pangan, energi, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik.
Kedua, mempercepat pengurangan konsumsi minyak melalui program konversi energi. Pemerintah perlu lebih gencar melakukan transisi dari energi fosil ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pemanfaatan energi surya (PLTS) untuk industri dan perumahan, energi air (PLTA), serta energi angin (PLTB) harus digenjot sebagai pengganti PLTD (diesel). Selain itu, produksi dan adopsi kendaraan listrik, baik roda dua, roda empat, maupun transportasi publik, perlu diberikan insentif yang lebih besar dan fasilitas pendukung yang memadai, seperti insentif pajak dan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketiga, menggencarkan stimulus ekonomi untuk mencegah kontraksi. Momentum krisis harus dijadikan peluang kebangkitan ekonomi nasional, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dapat dilakukan melalui program deregulasi (pemangkasan aturan-aturan yang menghambat perkembangan ekonomi) dan debirokratisasi (penyederhanaan birokrasi yang berbelit-belit dan menyulitkan dunia usaha). Dengan penguatan ekonomi domestik, Indonesia diharapkan mampu bertahan di tengah ketidakpastian global.
Keempat, mempertimbangkan pembatalan perjanjian dagang RI-AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Langkah ini dapat ditempuh melalui dua jalur:
- Jalur Pemerintah: Pemerintah RI dapat mengajukan pembatalan secara resmi kepada AS dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif era Trump. Padahal, kebijakan tarif Trump inilah yang menjadi dasar hukum dalam perundingan dan kesepakatan ART. Pemberlakuan ART dinilai akan semakin memberatkan fiskal RI yang sedang berjuang mengatasi lonjakan harga minyak global.
- Jalur Parlemen: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menolak meratifikasi ART. Penolakan ini akan menggambarkan protes luas masyarakat Indonesia terhadap isi perjanjian tersebut, sehingga ART otomatis tidak berlaku. Perlu diingat, waktu yang tersedia untuk proses ini adalah 90 hari setelah penandatanganan pada 19 Februari 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: