Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menuntut DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi UU. Ketua APTI, Agus Parmuji mengatakan, berdasarkan pantauan petani tembakau, seluruh proses pembahasan RUU tersebut tidak ada yang menyalahi aturan untuk dibawa ke rapat paripurna. Sehingga, petani tembakau pun yakin pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
?Kami merasa ada yang janggal. Kenapa pimpinan DPR tidak segera membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus)? Bahkan, surat APTI yang ditujukan ke Pimpinan DPR tidak segera ditanggapi secara serius,? tutur Agus Parmuji.
Lebih lanjut Agus menyatakan, unjuk rasa para petani ini dilakukan karena tidak adanya respon dari pimpinan DPR atas surat audiensi yang telah mereka kirimkan. ?Anehnya, mereka malah merespon dari kelompok anti tembakau. Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR? ujarnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Antar Lembaga APTI Yudha Sudarmaji meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas soal cukai rokok impor dan atau rokok yang menggunakan bahan baku tembakau impor. ?Rokok impor atau rokok yang menggunakan bahan baku impor, mestinya dikenakan cukai tiga kali lipat dibanding rokok yang mengunakan bahan baku lokal,? ujarnya.
Untuk membantu para petani, Yudha mengusulkan adanya regulasi yang memprioritaskan penyerapan tembakau lokal. ?Produksi industri rokok menggunakan 80 persen bahan baku local, dan 20 persen bahan baku impor,? tegasnya.
APTI mendesak agar kedaulatan petani tembakau terwujud melalui peraturan perundangan. Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman bagi petani. Tujuannya agar ada kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. ?APTI mendesak RUU pertembakauan tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan di Indonesia,? tegas Yudha.
Saat menerima perwakilan APTI, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Pimpinan Dewan akan segera menyampaikan RUU Pertembakauan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar bisa dibahas secepatnya oleh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR terkait untuk mendapatkan penjadwalan pengesahan menjadi RUU Inisiatif Anggota Dewan.
Menurut Fahri, DPR berkomitmen untuk melindungi dan memproteksi petani tembakau, sehingga DPR tidak gegabah begitu saja meloloskan RUU Pertembakauan ini tanpa melalui pembahasan yang matang.
"Kita DPR ini melindungi dan memproteksi petani tembakau. RUU ini untuk membela petani dan memberikan perlindungan petani tembakau," katanya.
Karena itu, Fahri berharap agar APTI tidak hanya menuntut agar RUU Pertembakauan ini segera disahkan, tapi jutrru harus memikirkan pasal-pasal dalam RUU tersebut, apakah sudah benar-benar melindungi dan memproteksi petani tembakau.
Wakil Ketua DPR ini??meminta agar APTI ikut aktif mencermati pasal-pasal dalam RUU Pertembakauan, jika ada pasal-pasal yang perlu ditambahkan dipersilahkan untuk mengusulkan ke DPR untuk ditambahkan agar RUU ini benar-benar melindungi dan memproteksi petani.
"Kalau perlu dalam RUU ini ditambahkan pasal-pasal baru yang baru ditambahkan. Pasal-pasal apa yang perlu untuk melindungi petani. Jadi tidak ada upaya dari Pimpinan Dewan untuk menghambat RUU Pertembakauan agar tidak dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: