Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menegaskan partainya tetap konsisten mendukung pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok- Djarod meskipun sudah berstatus tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Hanya saja, tambah Fayakhun jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur hingga perkaranya selesai.
Dikatakan, Pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.
"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kepada calon tersebut," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.
Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," katanya.
Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.
"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," katanya.
Margarito melanjutkan, walau Bareskrim nantinya dalam tahap penyidikan menemukan alat bukti yang kuat dan saksi yang cukup, tetap saja Ahok masih memiliki hak untuk maju mengikuti pencalonan Pilkada DKI Jakarta.
"Walaupun bareskrim melakukan penyidikan kepada dia (Ahok). Dan, memiliki bukti bahwa dia (Ahok) layak dijadikan tersangka, dan Bareskrim memiliki keberanian menetapkan Ahok menjadi tersangka, dia tetap bisa ikut Pilkada," tegasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman