Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan H Suripno Sumas mengatakan, penyartaan modal berupa aset kepada Bank BPD dapat meningkatkan kapasitas bank tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu di Banjarmasin, Senin (21/11/2016), sesudah studi banding ke PT Bank Bengkulu dan Bank Jambi, 10 - 12 November lalu.
Pasalnya, lanjut anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, sebagaimana peraturan perbankan, untuk peningkatan kapasitas suatu bank, misalnya dari status Buku I ke Buku II, tergantung kesediaan modal pada bank tersebut.
Sebagai contoh BPD Kalsel sekarang masih kategori masuk Buku II belum sebagai bank devisa, tutur pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu.
"Memang tidak mudah untuk menjadi bank devisa. Dari seluruh bank milik pemprov se-Indonesia baru lima di antaranya menjadi bank devisa, antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim dan Bank Papua," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut mengimbau, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di provinsinya juga bisa menyertakan modal dalam bentuk aset kepada BPD Kalsel yang merupakan banknya "urang banua" (warga daerah setempat).
Sebagaimana halnya, Pemkab/Pemkot di Provinsi Jambi mereka sudah memulai menyertakan modal berupa aset kepada bank milik Pemprov setempat dalam upaya meningkatkan permodalan, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Catatan lain dari studi komparasi ke Bank Bengkulu dan Bank Jambi tersebut, tuturnya, bahwa penyertaan modal dalam bentuk aset kepada bank pemprov setempat pada dasar tidak masalah, asalkan proses sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya aset yang mau menjadi penyertaan modal harus dipindahtangankan pencatatannya dari Pemprov setempat masuk daftar kekayaan bank tersebut, serta penilaian aset dari pihak ketiga/independen, demikian Suripno Sumas.
Studi komparasi Pansus Raperda penyambahan penyertaan modal pemprov kepada BPD Kalsel itu untuk Bank Bengkulu cukup dengan Cabang Bank Bengkulu di Jakarta - Ibu Kota Negara Indonesia, kecuali kepada Bank Jambi harus bertolak ke Provinsi Jambi.
Sedangkan Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada BPD Kalsel kali ini atau yang sedang dalam pembahasan DPRD provinsi setempat berupa aset yaitu sebidang tanah beserta satu unit bangunan bernilai Rp10 miliar lebih. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: