Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari untuk Hadirkan Seluruh Saksi dan Ahli

Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari untuk Hadirkan Seluruh Saksi dan Ahli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Nadiem Makarim buka suara terkait keputusan Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan. Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. 

"Ini  mustahil untuk direalisasikan dan ini juga  mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini sakit tapi dipaksakan untuk hadir dalam sidang," ujar Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem di Jakarta (22/4).

Dodi S. Abdulkadir dengan tegas mempertanyakan sikap Majelis Hakim yang dinilainya tidak adil dalam memimpin persidangan. Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim  mencermati beberapa fakta, seperti pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak terdakwa.

Sepanjang persidangan yang telah berjalan (JPU) mendapat kesempatan 11 kali agenda pembuktian dalam rentang Waktu Sidang 3 bulan dengan menhadirkan saksi sebanyak 55 orang dan 7 orang ahli, 

Sementara pihak terdakwa Nadiem hanya diberi kesempatan pembutian sebanyak 3 kali dalam rentang waktu 2 minggu dengan menghadirkan 12 orang  saksi dan 1 orang ahli.

Dodi, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir, yang juga Tim Penasihat Hukum Nadiem menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement