Isu pertanahan menjadi salah satu isu penting dalam bisnis kelapa sawit di Indonesia. Kepastian hukum dalam isu pertanahan menjadi isu yang mencuat dan harus mendapatkan kepastian hukum yang segera dari pemerintah.?
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat membantu menyelesaikan isu-isu pertanahan dan agraria tersebut. Ketua Umum GAPKI memohon kepada pembuat kebijakan, pemerintah yang hadir dalam konferensi sawit terbesar ini untuk melakukan langkah-langkah strategis peningkatan daya saing dan menghadapi tantangan dengan cara yang sistematis.
?Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, membantu pelaku usaha sawit terkait masalah-masalah lahan dan tata ruang,? kata Ketua GAPKI dalam sambutan pembukaan 12th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) and 2017 Price Outlook, Kamis (24/11/2016) di Westin Resort Nusa Dua Bali.
Kebijakan tersebut memang sudah semestinya mendapatkan perhatian dan percepatan. Apalagi melihat dinamika yang terjadi pada perkelapasawitan di Indonesia. Permintaan terhadap minyak kelapa sawit, terutama untuk kebutuhan pangan dan energi akan semakin meningkat. Oleh karena itu, tantangan lain yang juga harus diperbaiki oleh pelaku usaha sektor perkebunan sawit adalah upaya peningkatan produktivitas.
Menurut Ketua GAPKI, kebutuhan minyak sawit masih sangat tinggi. Perkiraannya kebutuhan minyak nabati dunia akan mencapai 50 juta ton pada 2025. Adapun produksi minyak sawit Indonesia sebesar 31 juta ton untuk saat ini, dan sebanyak 22,5 juta ton diantaranya untuk pasar ekspor. Begitu pula dengan produk turunan lainnya seperti biodiesel yang menunjukkan pertumbuhan positif. Padahal biodiesel B20 yang sekarang ini masih diambil dari pasar untuk memenuhi public service obligation (PSO), belum merambah yang non PSO. Bayangkan potensinya yang masih besar untuk mendorong pasar turunan sawit.
Pemerintah tampaknya melihat urgensi legalitas pertanahan. Sofyan akan meminta kepada pengusaha yang memiliki lebih dari 25 hektar untuk mengurus hak guna usaha (HGU). Bahkan Sofyan menjanjikan pengurusan HGU paling lama 90 hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Arif Hatta
Editor: Vicky Fadil