Realisasi pajak hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 88,90 persen dari target Rp26 miliar lebih hingga November 2016.
"Diperkirakan akan mencapai 100 persen hingga akhir 2016," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Firdaus Andeng di Padang, Sabtu (26/11/2016).
Ia mengaku optimis sisa target sekitar 12 persen lagi mampu dicapai melihat potensi pajak hotel di daerah itu. Selain itu, seiring dengan capaian pajak hotel, realisasi pajak restoran di Kota Padang juga mencapai angka lebih 80 persen per akhir November 2016. Ia menyebutkan realisasi pajak restoran itu mencapai 85,68 persen atau Rp22 miliar dari target Rp26 miliar.
Ia menjelaskan untuk mencapai target tersebut pihaknya telah berupaya maksimal dengan melakukan berbagai usaha. Hal itu di antaranya memperketat pengawasan, memasang sistem integrator kepada para wajib pajak serta mengoptimalkan mobil keliling. Sementara untuk target pencapaian pajak hotel dan restoran, katanya, ditargetkan Rp34 miliar untuk pajak hotel dan Rp33 miliar untuk pajak restoran.
"Kami optimis tahun depan dapat mencapai target dengan mengoptimalkan segala upaya pencapaian," ujarnya.
Termasuk, tambahnya, meminimalisir segala kendala yang memungkinkan menghambat pencapaian tersebut. Ia mencontohkan kendala itu di antaranya situasi ekonomi sebab jika terjadi pelemahan maka pendapatan akan berkurang.
"Tentu nanti tergantung situasi perekonomian masyarakat, semoga tidak ada hambatan," tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hendaknya dapat memaksimalkan setiap upaya dalam pencapaian target pemasukan untuk daerah. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan yang belum digali maksimal sehingga hendaknya pada tahun anggaran 2017 direalisasikan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: