Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (26/11/2016). Artinya langkah ini merupakan babak baru perkembangan kasus tersebut yang telah menguras energi Bangsa Indonesia saat ini.
Bola panas sudah bergulir di tangan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), apakah berkas itu nantinya lengkap atau P21 sebaliknya tidak lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).
Jika dinyatakan lengkap berarti dilakukan pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangksa) tinggal dilaksanakan dan dibawa ke proses persidangan. Tidak lengkap berarti harus bolak-balik berkasnya dari Kejagung kepada Bareskrim Mabes Polri. Tidak tanggung-tanggung berkas Ahok yang diserahkan kepada Kejagung itu, mencapai tiga bundel berkas perkara yang terdiri dari 826 halaman.
Pasal yang dikenakan kepada gubernur nonaktif DKI Jakarta itu, Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
Tentunya kejaksaan bekerja sesuai dengan aturan KUHAP dengan segera melakukan penelitian atas berkas yang telah diterimanya melalui jaksa peneliti atau lebih dikenal jaksa P15.
Sesuai asal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan "Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum", kemudian Pasal 50 ayat (2) KUHAP "Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum" dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP "Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan".
"Untuk menelitinya, kami memiliki waktu dua minggu atau satu minggu untuk menentukan sikap," kata Noor Rachmad yang juga eks Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Sebagai bukti keseriusan penanganan perkara penistaan agama itu, Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa peneliti yang terdiri dari 10 jaksa berasal dari Kejagung, dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan satu orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," katanya.
Kejagung juga sudah menunjuk ketua dari tim jaksa peneliti itu, yakni, Ali Mukartono yang saat ini mejabat Direktur Orang, Harta dan Benda (Oharda). Noor Rachmad menegaskan kejagung akan bekerja secara profesional, proporsional. "Yakinlah kami bekerja secara serius," tutupnya. (Ant/Riza Fahriza)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: