Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkeu Purbaya Rombak Tata Kelola DBH Sawit Lewat PMK Nomor 10 Tahun 2026

Menkeu Purbaya Rombak Tata Kelola DBH Sawit Lewat PMK Nomor 10 Tahun 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026.

Beleid baru tersebut sekaligus mencabut aturan lama yaitu PMK Nomor 91 Tahun 2023. Penyelarasan dengan regulasi dan tata kelola keuangan negara menjadi alasan utama penggantian aturan tersebut.

PMK 10/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 6 Maret 2026. Informasi ini tertuang dalam Pasal 34 peraturan terbaru tersebut sebagaimana dikutip Selasa (10/3/2026).

Mekanisme penyaluran dana kini dipecah menjadi lima tahap secara bertahap. Skema ini mencakup Tahap I sebesar 20 persen hingga Tahap V sebesar 30 persen.

Realisasi penyaluran dana tahap tersebut dimulai paling cepat pada bulan Januari hingga Juni. Aturan lama hanya menetapkan dua tahap penyaluran pada bulan Mei dan Oktober saja.

Purbaya juga menerapkan alokasi proporsi penggunaan dana yang lebih dinamis bagi daerah. Daerah dengan kondisi jalan mantap kurang dari 90 persen wajib mengalokasikan 80 persen dana untuk infrastruktur.

Jika status jalan mantap sudah mencapai 90 persen maka alokasi infrastruktur turun menjadi 60 persen. Porsi untuk kegiatan lainnya akan naik menjadi 40 persen sesuai Pasal 17.

Jenis kegiatan yang dapat didanai diperluas menjadi tujuh jenis kegiatan dalam aturan terbaru. Hal ini mencakup penilaian usaha perkebunan dan koordinasi pengelolaan DBH Sawit di daerah.

Baca Juga: BPDP Promosikan Komoditas Sawit, Kelapa, dan Kakao di Dhawafest Pesona 2026

Insentif lebih diberikan kepada wilayah produsen sawit yang berbatasan dengan produsen lainnya. Daerah tersebut berhak mengakumulasikan alokasi DBH sebesar 60 persen dari status daerah penghasil.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran penyaluran bagi daerah yang menghadapi kondisi bencana atau kahar. Tenggat waktu penyampaian data acuan dipercepat menjadi paling lambat tanggal 15 Juli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat