Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Ahok di Tangan Kejaksaan Agung (2/2)

        Nasib Ahok di Tangan Kejaksaan Agung (2/2) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Kombes Pol Rikwanto menyatakan pelimpahan tahap pertama berkas Ahok itu menunjukkan Polri fokus dan sigap dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif.

        "Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto.

        Perwira menengah berpangkat melati tiga ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan. Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

        Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

        Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seusai penyerahan tahap pertama berkas Ahok, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Gedung JAM Pidum untuk mengawal penanganan berkas Ahok tersebut.

        Kedatangan Habib didampingi oleh Juru Bicara FPI Munarman dan bertemu dengan JAM Pidum, Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman, beserta sejumlah direktur serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

        "Kami dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) MUI sudah bertemu dengan JAM Pidum, JAM Intel beserta jajaran direkturnya. Kedatangan ini untuk mengawal terus kasus penistaan agama," katanya.

        Harapan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, kata dia, agar kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya.

        "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

        Pihaknya juga meminta kejagung jika sudah menyatakan lengkap berkas Ahok, segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut. Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh karena itu, segera tahan dan disidangkan, katanya.

        Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Satyagama, Kaspudin Noor, mengharapkan kejaksaan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

        "Jika hukum mau ditegakkan maka terapkan hukum pada siapapun tanpa diskriminasi, karena setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality be for the law). Jadi bekerjalah secara profesional dan independen," katanya.

        Mengenai desakan agar Ahok segera ditahan, ia menyatakan penahanan Ahok dalam dugaan tindak pidana penistaan agama itu, harus dapat diperhatikan sungguh dasar hukum penahahan sebagaimana alasan Pasal 21 KUHAP. Pasal 21 KUHAP menyebutkan perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam tiga hal.

        Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Kedua, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

        "Karena itu, penahanan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan melihat penanganan kasus-kasus yang sama terdahulu untuk dijadikan acuan agar terciptanya situasi yang kondusif," katanya.

        Seperti diketahui, pelaku penistaan agama yang terjadi di tanah air setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Saat ini, publik menunggu keseriusan Kejagung untuk segera menuntaskan kasus penistaan agama Ahok guna memberikan pelajaran bahwa hukum sebagai panglima bukan politik sebagai panglima. (Ant/Riza Fahriza)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: