Kredit Foto: Ist
Pengamat politik Adi Prayitno menilai tidak ada lagi hambatan bagi siapapun, termasuk Anies Baswedan, untuk maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029.
Adi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Dengan demikian, setiap tokoh yang diusung partai politik peserta pemilu berhak maju sebagai capres maupun cawapres.
"Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi sebagai calon presiden," ucap Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (27/7).
"Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu dia ikut kontestasi partai, sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," imbuhnya.
Adi menyoroti pernyataan Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid, yang menegaskan jika partainya lolos verifikasi faktual dan sah menjadi peserta Pemilu 2029, maka PGR akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Pernyataan itu disampaikan Sahrin saat PGR mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Akhirnya, Anies Baswedan Bakal Punya Kendaraan Politik di Pilpres 2029
"Baik, baik. Teman-teman, ada pertanyaan, Apakah jika Partai Gerakan ini sah menjadi partai politik, apakah mencalonkan Anies sebagai calon presiden? Nah, itu pertanyaannya. Mungkin susah disampaikan, tapi jawabannya insyaallah mudah," kata Sahrin usai mendaftarkan PGR ke Kemenkum.
"Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan!" tegas Sahrin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: