Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE tersebut akan mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016.?
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto mengungkapkan, dengan adanya revisi UU ITE maka, masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial. Pasalnya, dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.?
"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," kata ?di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ia menyebutkan beberapa poin yang berubah, dimana ada konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi. Meski, saat ini pemerintah memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. "Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," ujarnya.?
Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa perubahan juga terjadi pada pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Lalu, Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun. Ada juga Pasal 27 ayat 3, sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Dengan adanya hal ini, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian, hanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun begitu, Ia menyampaikan revisi UU ITE ini sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: