Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta dua perusahaan provider agar segera membayar pajak atau retribusi, agar target penerimaan pajak tercapai di daerah itu.
"Apabila kedua perusahaan provider ini membayar pajak, maka target penerimaan pajak tercapai pada November 2016," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Bangka Selatan, Mei Vina Sari di Toboali, Senin (21/11/2016).
Ia menjelaskan saat ini penerimaan pajak dari provider baru mencapai Rp226 juta lebih atau masih di bawah target ditetapkan Rp500 juta.
"Jumlah perusahaan provider di daerah ini sebanyak tujuh perusahaan, namun ada dua perusahaan besar yang belum melakukan pembayaran sehingga target penerimaan pajak belum dapat tercapai," ujarnya.
Menurut dia pembayaran pajak ini dilakukan setiap tahun dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk besaran pajak itu tergantung dengan zona kecamatan sesuai Surat Edaran Kementerian, namun ke depan akan dihitung berdasarkan jarak per kilometer," ujarnya.
Ia mengatakan batas akhir pembayaran pajak ini yaitu pada 31 Desember setiap tahun, apabila telat maka akan dikenakan denda.
"Denda akan dikenakan sebesar dua persen, walaupun hanya lewat satu hari denda akan dikenakan dua persen," tegasnya.
Ia berharap kepada wajib pajak segera melakukan pembayaran tepat waktu, agar tidak kena denda.
"Semoga para wajib pajak ini segera membayar tepat waktu, agar penerimaan daerah dapat mencapai target dan pihak perusahaan tidak kena denda," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil