Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2017, DPR Targetkan Pengesahan RUU Perkelapasawitan

        2017, DPR Targetkan Pengesahan RUU Perkelapasawitan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan pada tahun 2017 mendatang.

        Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan RUU Perkelapasawitan sangat mendesak untuk disahkan demi menyelamatkan industri kelapa sawit yang tengah terpuruk. Ia memastikan RUU ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi industri kepala sawit.

        "Saya tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengesahkan RUU ini. Saat ini RUU sudah masuk Prolegnas 2016, tapi ada penyempurnaan dan masuk lagi ke Prolegnas 2017. Insya Allah, pada tahun 2017 mendatang RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya dalam seminar bertajuk Mengkaji Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

        Firman Soebagyo menjelaskan DPR berpedoman pada empat aspek dalam penyusunan RUU ini, yaitu aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan idealis. Ia mengatakan aspek filosofis berupa kesadaran penuh bahwa bangsa Indonesia merupakan negara agraris dan komoditas pertanian serta perkebunan merupakan komoditas unggulan.

        "Kita sadar betul komoditas pertanian jadi domain kita. Bahkan, komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi daya tarik bagi penjajah. Negara kita 3,5 abad terjajah karena komoditas pertanian. Secara sosiologis kita sadar banyak masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Kita tahu banyak petani-petani lokal yang sering pindah-pindah," ujarnya.

        Secara yuridis, imbuhnya, RUU ini disusun dengan latar belakang keinginan untuk mengatur industri kelapa sawit di tanah air. Ia menambahkan penyusunan RUU ini juga diharapkan dapat menjaga kestabilan perekonomian nasional.

        "UU dihadirkan untuk mengatur keberadaan komoditas yang strategis. Penerimaan negara sebanyak US$20 miliar per tahun di atas minyak dan gas bumi. Kalau migas sudah ada badan yang mengatur, kenapa kelapa sawit tidak? Sawit menyerap tenaga kerja sekitar 5,4 juta dan kalau mau dimatikan maka dari mana alternatif untuk menggantikan pendapatan negara tersebut?" paparnya.

        Secara idealis, ia memastikan penyusunan RUU ini didasarkan pada kepentingan nasional. Ia menjamin RUU ini bakal mengakomodasi kepentingan semua pelaku usaha, baik pengusaha skala kecil, menengah, dan besar.

        "UU ini akan mengatur industri kelapa sawit mulai dari hulu sampai hilir. Pengusaha jangan khawatir, kita tidak mungkin diskriminatif pada pengusaha yang besar, sedang, dan kecil. Kita akan sinergikan semua, yang besar kita kembangkan dan yang kecil dan menengah kita besarkan. Yang perlu ditekankan idealismenya adalah demi kepentingan nasional," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: