Kredit Foto: Ferry Hidayat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya merupakan hadiah bagi kader PKS di seluruh Indonesia. Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema karena selama ini dari pihak PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya.
"Keputusan PN Jakarta Selatan ini sangat gamblang dan ini hadiah. Selama setahun ini semua kader dilematis. Mereka diperintahkan untuk menekan saya bahkan setelah ada putusan provinsi sebelumnya bahwa tidak boleh ada tindakan apapun terhadap diri saya. Semua kader dilarang berkomunikasi dengan saya. Bahkan fraksi pun dilarang. Semua seolah diseret untuk melanggar hukum. Pada setiap warga negara harus patuh pada hukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Fahri pun bersyukur atas putusan pengadilan ini karena gugatan dirinya ini bisa memberikan pelajaran penting pada PKS untuk bisa menjadi partai yang modern. Sebagai partai modern maka tegas Fahri PKS harus mau menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara dan tidak boleh mengabaikan hal itu.
"PKS harus mengambil pelajaran karena migrasinya kelompok-kelompok pengajian, gerakan mahasiswa dan sebagainya ke dalam negara sehingga adalah kewajiban kita semua untuk menstandarisasi perilaku dengan perilaku negara. Keputusan pengadilan juga menegaskan bahwa untuk membangun masyarakat madani juga hanya bisa dilakukan dengan cara-cara yang beradab," tambahnya.
Atas keputusan ini, Fahri mengaku, akan segera berkirim surat ke Majelis Syuro PKS sebagai bentuk evaluasi bahwa selama ini putusan mengenai dirinya yang dilakukan oleh elit PKS salah.
"Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa mereka telah melakukan tindakan melawan hukum, maka hal itu sudah cacat. Kalau saya saja mereka bisa pecat karena alasan membela Setya Novanto yang terakhir malah terbukti Novanto tidak bersalah, maka seharusnya terhadap orang yang telah diputuskan oleh pengadilan melanggar hukum harus ada tindakan. Tidak boleh hanya karena mentang-mentang mereka senior, maka mereka boleh melanggar hukum," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum. Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara tergugat tiga adalah Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.
Selain pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk? mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dari jumlah Rp 500 miliar yang digugat Fahri Hamzah. Keputusan ini juga memperkuat keputusan provisi sebelumnya yang membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan tidak boleh merubah posisi dia sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: