Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Setujui Calon Dua Deputi Gubernur BI Baru

        DPR Setujui Calon Dua Deputi Gubernur BI Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir melaporkan hasil pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2016). Dalam laporan tersebut Komisi XI DPR menyepakati dua Calon Gubernur Bank Indonesia untuk ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2016-2021. Yaitu Sugeng untuk menggantikan Ronald Waas dan Rosmaya Hadi menggantikan Hendar.

        "Kami mengharapkan agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan terhadap? dua Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dimaksud," papar Hafisz di hadapan Sidang Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

        Usai Hafisz selesai melaporkan, Pimpinan Sidang menanyakan kepada para peserta sidang, tanpa penolakan dan catatan, para Anggota DPR menyepakati hasil laporan Komisi XI DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam Rapat Paripurna ini juga dihadiri dua Calon Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan Rosmaya Hadi.

        Sebelumnya politisi PAN ini melaporkan, bahwa Komisi XI telah melakukan Rapat Internal pada 1 November, melakukan proses pengambilan keputusan dan disepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap enam calon diperoleh hasil, Sugeng memperoleh 52 suara, dan Rosmaya Hadi memperoleh 45 suara.?

        Komisi XI DPR melakukan proses seleksi berdasar surat Presiden RI No. R-64/Pres/10/2016, tanggal 11 Oktober 2016, perihal usul calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Keputusan Rapat Bamus DPR RI tanggal 25 Oktober 2016, Komisi XI DPR diberikan tugas untuk melakukan pembahasan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.?Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2009, dinyatakan bahwa Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia diajukan dan diangkat oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: