Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gerindra Usul Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen, PSI 'Meriang' Dengernya?

Gerindra Usul Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen, PSI 'Meriang' Dengernya? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen pada Pemilu 2029 memicu polemik.

Pengamat Politik, Adi Prayitno, memproyeksikan bahwa kesepakatan ini akan menjadi tembok tebal yang sulit ditembus oleh partai-partai kecil.

Usulan kenaikan ini bermula dari pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang menyebut bahwa para ketua umum partai koalisi pemerintah telah sepakat untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen.

"Wah, makin sulit bagi partai non-parlemen dan partai baru lolos parlemen. Bagaimana nasib PSI dan Partai Gerakan Rakyat?" sentil Adi Prayitno menanggapi wacana tersebut, Kamis (17/9/2026).

Rencana memperketat syarat masuk Senayan ini memunculkan perdebatan tajam di ruang publik. Adi membedah dua perspektif utama yang kini berkembang terkait motivasi di balik usulan tersebut:

1. Motif Penjegalan: Muncul kecurigaan bahwa aturan ini sengaja dirancang oleh partai-partai mapan untuk membendung laju parpol baru dan non-parlemen agar tidak masuk ke pusat kekuasaan.

2. Penyederhanaan Sistem: Sebaliknya, langkah ini juga dibaca sebagai ikhtiar menyehatkan demokrasi. Dalam sistem presidensial, format multipartai sederhana dinilai jauh lebih ideal dan mampu mencegah instabilitas politik dibandingkan sistem multipartai ekstrem yang terlalu gemuk.

Partai Kecil 'Meriang', Nasdem Usul 7 Persen

Tekanan bagi partai kecil dan menengah diyakini akan semakin berat. Adi mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan justru memunculkan angka yang lebih tinggi, di mana Partai Nasdem secara terbuka meminta ambang batas parlemen dinaikkan hingga 7 persen.

Situasi diprediksi akan semakin mematikan bagi partai berskala kecil jika skema persentase ini diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah.

"Parpol baru dan partai non-parlemen dengar info ini rada-rada meriang. Apalagi jika aturan ambang batas parlemen 5 persen diterapkan di provinsi dan kabupaten/kota. Kira-kira siapa parpol yang akan wassalam?" pungkas Adi mempertanyakan nasib partai gurem ke depan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat