Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meyakinkan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, lembaga anti rasuah hanya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK, bukan kepada telegram Polri.
Hal tersebut disampaikan Febri terkait dengan dikeluarkannya telegram nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis berisi imbauan kepada Kapolda terkait pemanggilan anggota Polri, penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) oleh KPK, Kejaksaan dan pengadilan harus seizin pimpinan Polri.
"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeldeahan ada izin ketua pengadilan, bahkan saat ini KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan saat penyitaan," ungkap Febri.
Telegram itu menurut Febri berisi aturan internal kepada anggota Polri.
"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal. Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," tambah Febri.
Sehingga menurut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi.
"Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KuHaP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," jelas Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat