Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Mengembang, KPK Sebut Banyak Pihak Terlibat dan Mulai Kembalikan Uang

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Mengembang, KPK Sebut Banyak Pihak Terlibat dan Mulai Kembalikan Uang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah terus menunjukkan perkembangan baru. Skala perkara ini disebut tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi meluas ke berbagai biro perjalanan haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pengembalian uang dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana sekaligus pemulihan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengembalian tidak hanya berasal dari satu individu. Ia menegaskan bahwa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus juga ikut mengembalikan dana terkait kasus ini.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus tersebut melibatkan lebih banyak pihak dari yang sebelumnya terungkap.

Meski demikian, KPK menyebut masih ada pihak lain yang belum mengembalikan dana yang diduga terkait praktik tersebut. Lembaga antirasuah itu pun mendorong semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.

“KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif,” kata Budi.

Imbauan ini menjadi sinyal bahwa proses penelusuran dan pengumpulan bukti masih terus berjalan.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan yang dimulai pada 2025 terkait kuota haji periode 2023–2024. Dalam perjalanannya, perkara tersebut berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang.

Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini terus didalami KPK.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Percepatan Haji dalam Pemeriksaan Khalid Basalamah

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lain dari kalangan biro perjalanan haji. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penting bagi KPK dalam menelusuri aliran dana dan menindak pihak yang terlibat.

Penanganan kasus kuota haji memasuki fase yang lebih kompleks. Fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pengembalian aset dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat