Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Korupsi Bakamla, KPK Duga ada Keterlibatan Pihak Militer

        Soal Korupsi Bakamla, KPK Duga ada Keterlibatan Pihak Militer Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam dugaan tindak pidana koruspi suap dalam pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

        "Diduga ada pihak-pihak TNI yang terlibat dalam perkara itu. Jadi KPK tetap melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk menangani pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam perkara yang kita sidik saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/12/2016).

        Pada hari ini Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko mendatangi KPK untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus ini.

        "Ada indikasi keterlibatan unsur dari dua wilayah peradilan yaitu peradilan militer yang bukan kewenangan KPK dan peradilan umum untuk pelaku sipil sebagai kewenangan KPK, jadi kasus ini tetap diproses KPK dan pada saat yang tepat akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Febri menambahkan.

        Namun Febri belum mau mengumumkan siapa saja pihak TNI yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

        "Tersangka dari TNI dan proses di wilayah peradilan militer lebih tepat diumumkan pihak berwenang, tapi benar kami melakukan koordinasi dan cukup baik bahkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan TNI akan dilakukan Puspom TNI," tegas Febri.

        Penanganan terpisah antara KPK dan TNI itu menurut Febri berdasarkan Pasal 42 UU 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

        "Dalam pasal itu mengatur KPK mengkoordinasikan penanganan perkara tersebut. Pihak-pihak yang tunduk di rezim peradilan militer ditangani POM TNI, tentu subjek hukumnya militer aktif karena yang paling signifikan adalah subjek hukumnya. Kalau ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan menjadi terdakwa di persidangan karena hukum acara juga berbeda," jelas Febri.

        Sehingga, menurut Febri, tim gabungan untuk mengusut kasus tersebut belum akan dilakukan. "Sejauh ini baru koordinasi untuk pertukaran infoa tapi KPK percaya TNI serius menangani kasus ini," tegas Febri.

        Dalam perkara ini mantan Plt Sekretaris Utama (Sestama) Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        KPK juga menetapkan direktur utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

        Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.

        Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016. Pemenang tender PT Melati Technofo Indonesia yang terletak di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai titik di Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada di kantor pusat Bakamla. KPK masih mencari keberadaan Fahmi yang saat ini berada di luar negeri. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: