Perkara pailit PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan ?yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan kasusnya kini bergulir ke Komisi III DPR RI atas laporan Henry, karena adanya isu dugaan persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime.
?Isu persengkongkolan sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga,? tegas Mahendradatta, salah satu Kuasa hukum Kurator Meranti Maritime dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/16).
Mahendradatta menjelaskan, proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.
?Bahkan selama proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Meranti Maritime dan Henry telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut hingga batas waktu yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu 270 hari,? tutur Mahendradatta.
Namun, hasil pemungutan suara dari para kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU. ?Sehingga demi hukum PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit,? jelasnya.
Untuk mengurus harta Henry dan Meranti Maritime yang jatuh pailit tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Allova Mengko dan Dudi Pramedi sebagai kurator.
?Sesuai hukum yang berlaku, kurator ditugaskan untuk menangani aset PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang telah disetujui oleh hakim pengawas dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut,? paparnya.
Dalam proses pailit, seluruh aset atas nama Meranti Maritime dan Henry berada dalam status sita umum. Hasil penjualan dari aset ini akan dibayarkan terlebih dahulu kepada negara (pajak) lalu ke masing-masing kreditur pemegang jaminan. ?Jadi tidak ada itu kurator menyita aset PT PANN kemudian diberikan ke Maybank,? tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: