Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menyelidiki masalah tenaga kerja asing (TKA).
Hal itu dikatakan Asep menanggapi masifnya gempuran TKA asal Tiongkok. Asep juga meminta agar DPR memastikan berapa jumlah pasti TKA asal China yang ada di Indonesia.
"Agar tidak seperti bola liar, apalagi datanya tidak pasti maka DPR sebaiknya menggunakan hak angket untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya," ujar Asep di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Asep mengingatkan, Presiden Jokowi, Menaker, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, maupun daerah-daerah masih menunjukkan data yang berbeda-beda ketika ditanya tentang jumlah TKA asal China. Jika data saja tidak pasti, maka dapat dikategorikan sebagai potensi ancaman bagi kedaulatan negara.
"Jangankan yang ilegal, TKA legal pun unsur legalitasnya perlu ditelaah lagi agar benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan UU. Misalnya yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skilled labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskilled labor, kemudian harus ada alih teknologi. Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya," tegas Asep.
TKA asal China yang berbondong-bondong ke Indonesia, lanjut dia, harus diusut dan diselidiki secara tuntas. Karena itulah, DPR perlu menggunakan hak angket.
"DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis," kata Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil