Majelis Hakim memutuskan menunda Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 3 Januari 2016. Hal itu ditegaskan oleh Majelis Hakim dalam agenda membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi nanti," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Selain keputusan melanjutkan sidang di awal tahun depan, Majelis hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ahok. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," imbuh Dwiarso.
Dwiarso menganggap keberatan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu tidak beralasan dan keberatan itu harus dibuktikan di?sidang pokok perkara pada sidang di awal tahun depan.?Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan?tidak beralasan menurut hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil