Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Siapkan Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Offline dan Tanpa Antre di Jam Sibuk, Kapan Rilis?

DJP Siapkan Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Offline dan Tanpa Antre di Jam Sibuk, Kapan Rilis? Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua pekan lagi, wajib pajak Indonesia mendapat kanal baru untuk mengurus kewajiban perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap meluncurkan Coretax Mobile atau M-Pajak, aplikasi yang dirancang bukan hanya untuk kemudahan, tapi juga untuk menjawab dua masalah lama yakni padatnya traffic di jam sibuk dan keterbatasan koneksi internet di daerah terpencil.

"Kami memahami bahwa literasi digital wajib pajak ini kan bermacam-macam. Dengan adanya tambahan kanal ini kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Fitur paling relevan dari Coretax Mobile adalah kemampuan pengisian laporan perpajakan secara offline, wajib pajak bisa mengisi data tanpa koneksi internet terlebih dahulu, lalu mengintegrasikannya ke sistem online setelah tersambung.

Ini bukan sekadar fitur kenyamanan bagi pengguna perkotaan yang sesekali kehilangan sinyal, melainkan solusi konkret bagi jutaan wajib pajak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini kesulitan mengakses layanan perpajakan digital.

Selain pelaporan, Coretax Mobile memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik langsung dari telepon seluler. Aplikasi ini rencananya tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, menjangkau basis pengguna Android dan iOS sekaligus.

Salah satu tujuan strategis kehadiran M-Pajak adalah mendistribusikan waktu pelaporan agar tidak menumpuk di peak hours yang selama ini kerap membebani server Coretax. Dengan lebih banyak wajib pajak yang bisa mengisi laporan kapan saja dan di mana saja termasuk secara offline,beban sistem diharapkan lebih merata sepanjang waktu.

Coretax Mobile bukan satu-satunya penambahan ekosistem Coretax yang sedang dijalankan DJP. Coretax Form telah lebih dulu diluncurkan sejak 25 Februari 2026, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

Mekanismenya serupa yaitu wajib pajak mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali hasilnya ke sistem.

Dua kanal baru ini, Coretax Form dan Coretax Mobile yang segera menyusul menjadi bagian dari strategi DJP memperluas inklusivitas layanan perpajakan tanpa harus menggantungkan seluruhnya pada keandalan koneksi internet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat