Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah penggantian pengurus dan pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melanggar undang-undang (UU) yang ada di Indonesia dan menyalahgunakan wewenang.
Sebagaimana diketahui, penggantian pengurus oleh pengelola statuter dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan. Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede, pergantian pengurus AJB Bumiputera sudah sesuai dengan amanat uu tersebut.
"Ini masalahnya industri asuransi (AJB Bumiputera) ada 6,7 juta pemegang polis. Di UU OJK menyebutkan bahwa OJK bisa mengambil alih penyelamatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) apabila mmbahayakan masyarakat luas, itu clear di UU," ujar Dumoly kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Dia menuturkan, langkah itu untuk menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kewajiban dan wewenangnya sesuai UU OJK. "Kami mau menegaskan kan UU OJK, kami tidak mau pemegang polis susah nanti. Itu kan (pemegang polis) masyarakat kita juga, kita memahami mereka (ada) yang sudah pada tua/pensiun, sudah tidak bekerja lagi," paparnya.
Sementara, terkait adanya sejumlah nasabah yang melaporkan OJK ke pihak kepolisian karena telah melanggar wewenang dan UU, OJK tak mau ambil pusing. Menurut Dumoly, OJK hanya ingin fokus mengurus penguatan AJB Bumiputera agar 6,7 juta pemegang polisnya mendapat kejelasan.
"Ada 2-3 orang tidak puas, nah OJK kan tidak bisa mempertaruhkan yang tiga lima org itu kepada jutaan pemegang polis lainnya. Itu kan warga juga, masyarakat juga yang di kampung itu kalau klaimnya hilang karena tidak dibayar bagaimana mas. Masa kami memperdulikan yang 3-5 org itu," jelas Dumoly.
Sebagai informasi, langkah OJK mengambil alih pengelolaan dan pengurus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendapat perlawanan dari para pemegang polis. Adalah Jaka Irwanta pemegang polis AJB Bumiputera yang melaporkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Jaka menganggap keputusan Firdaus mengangkat pengelola statuter AJB Bumiputera serta mengalihkan aset perusahaan tersebut ke pihak lain telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Anggaran Dasar AJB Bumiputera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil