Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam menyesalkan kenaikan biaya pengurusan STNK yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah. Ecky juga meminta untuk berhenti saling lempar tanggung jawab atas soal tersebut.
?Kenaikan biaya pengurusan STNK sebesar 2 hingga hampir 3 kali lipat itu tidak masuk akal dan membebani rakyat. Sebab kepemilikan kendaraan bermotor khususnya roda dua didominasi oleh kelas menengah ke bawah. Terlebih pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab atas kebijakan ini? ujar Ecky di , Jakarta, Jumat (6/1).
Ecky menjelaskan pemerintah tidak punya alasan kuat untuk kenaikan harga hingga fantastis itu. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini pada dasarnya untuk menutup biaya barang atau jasa yang digunakan dalam pelayanan. Pemerintah mengatakan dalam enam tahun belum melakukan penyesuaian tarif sehingga perlu disesuaikan terhadap inflasi.
?Jika ini alasannya, bisa kita hitung dan semestinya hanya 25-30 persen. Kenaikan hingga 2-3 kali lipat tidak bisa dijustifikasi,? tegas Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Sementara itu, Ecky menilai jika tujuannya adalah menggenjot penerimaan negara mestinya pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih kreatif dan mencerminkan rasa keadilan.
?Sementara masyarakat menengah ke atas diberikan fasilitas pengampunan pajak, masyarakat menengah ke bawah malah dibebani tambahan pungutan seperti ini. Kesannya dengan kenaikan ini pemerintah sudah kehabisan akal untuk menaikan penerimaan negara yang dua tahun ke belakang selalu defisit,? ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai? wajar masyarakat menengah ke bawah merasa kecewa, sebab secara bersamaan juga ada kenaikan BBM dan TDL karena kebijakan pembatasan subsidi, sementara harga-harga seperti cabai mulai merangkak naik.
?Di saat seperti ini ironisnya pemerintah malah saling lempar tanggung jawab di media. Antara Presiden yang mempertanyakan kenaikan tarif padahal beliau sudah menandatangani PP-nya, serta Menteri Keuangan dan Kapolri yang satu sama lain mengelak bahwa kenaikan ini karena usulan mereka. Pemerintah harus bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kenaikan ini,? ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah mulai hari ini (6/1) mulai menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan STNK serta BPKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.?
Tarif Penerbitan baru dan penggantian tiap lima tahun STNK Kendaraan roda dua dan roda tiga naik dari Rp. 50 ribu menjadi Rp.100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih naik menjadi Rp. 200 ribu dari Rp. 75 ribu.
Untuk pengesahan STNK tiap tahun, kendaraan roda dua dan roda empar atau lebih dikenai masing-masing Rp. 25 ribu dan Rp. 50 ribu. Dalam perartuarn lama ,pengesahan STNK tidak dikenai biaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: