Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam evaluasi tersebut bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai 15 Mei 2017 stagnan alias tidak mengalami perubahan.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan suku bunga untuk simpanan rupiah di bank umum tetap di angka 6,25% dan untuk suku bunga valuta asing di bank umum juga tetap di angka 0,75%, sedangkan untuk BPR suku bunganya ditahan di angka 8,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan," katanya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum juga dipandang masih dalam keadaan stabil, meskipun terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan terjadinya sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas.
"Meski begitu perkembangan sejumlah faktor eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," tambahnya.
Sebagai catatan jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, bank diharuskan memberikan informasi kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
Samsu menambahkan LPS bertujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Oleh karena itu, perseroan mengimbau agar lembaga perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: