LPS Siap Jalani Penjaminan Polis Asuransi di 2027, Pakai Tiga Skema Ini
Kredit Foto: LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi tahun 2027, lebih cepat dari jadwal semula pada 2028 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan teknis, termasuk batas nilai penjaminan dan jenis produk asuransi yang akan dijamin.
"Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP)," kata Purba dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Bandung, dikutip Senin (8/12/2025).
Baca Juga: LPS Catat Simpanan Masyarakat Tembus Rp9.000 Triliun, Didominasi Nasabah Kaya
Purba menuturkan percepatan implementasi sangat mungkin dilakukan apabila Rancangan Perubahan UU P2SK dapat disahkan pada 2025 dan rancangan PP terkait dapat diterbitkan pada akhir kuartal I/2026.
“Berdasarkan pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan jadi meningkat, dana pihak ketiga juga naik,” tambahnya.
Sementara itu, LPS telah menyiapkan tiga skema polis diantaranya, pertama, jaminan klaim polis, jika perusahaan asuransi mengalami masalah, LPS menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian.
Baca Juga: LPS Ngebut Siapkan Penjaminan Polis, Target Aktif Sebelum 2028
Kedua, pengalihan portofolio polis, nasabah akan dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat, sehingga manfaat polis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketiga,poengembalian polis, skema ini dilakukan apabila pengalihan portofolio tidak memungkinkan. LPS akan membayar nilai polis sesuai batas penjaminan.
Adapun, penjaminan polis itu diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500–700 juta, yang mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement