Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabar Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

        Jabar Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan peran dan kinerja fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).

        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ferry Sofwan mengatakan pengawas Ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan Provinsi sesuai UU 23/2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32.000 perusahaan wajib lapor.

        "Termasuk mengawasi apakah terdapat TKA pada perusahaan-perusahaan tersebut,"katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (17/1/2017)

        Selain itu, pihaknya mendorong mengefektifkan Tim PORA (pengawasan orang asing) tingkat Provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 diketuai oleh Kakanwil Kemen Huk- HAM Jabar dengan anggota dari divisi Imigrasi Kemen HukHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar? serta Tim PORA Kab/Kota.

        ?Sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yg bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus SP/SB atau Dinas Tenaga Kerja setempat,? ungkapnya.

        Lebih lanjut Ferry menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan TKA mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. adalah sebagai berikut:

        ?Untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: